Langsung ke konten utama

Buruknya Pemkab Lingga Mengelola APBD

Sumber Gambar: Youthproactive.com


Ditahun 2017 Silva (sisa lebih pembiayaan anggaran) APBD murni Pemkab Lingga sebesar Rp81,38 miliar, pada pertengahan tahun berjalan, selalu terjadi paradok, yaitu tingginya sisa lebih perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun sebelumnya.

Dalam kacamata masyarakat birokrasi,secara sekilas, Silpa yang tinggi tersebut dapat dimaknai dua hal, pertama bahwa daya serap pelaksanaan APBD kab. Lingga kurang maksimal atau lebih sering kita kenal dengan kinerjabirokrasi kurang maksimal. Kedua, perencanaan APBD disusun dengan estimasi yang kurang matang, sehingga antara target pendapatan dan belanja tidak balance.

Dalam pandangan masyarakat awam, tingginya Silpa bisa menimbulkan tafsir yang jauh lebih buruk, yaitu pemerintah telah gagal mengalokasikan kemampuan sumber keuangannya untuk mendukung belanja pada sektor pelayanan publik, mengingat pada saat penyusunan APBD terdapat ribuan program yang tidak dapat didanai, baik itu melalui mekanisme perencanaan regular (musrenbang), maupun perencanaan yang bersifat aspiratif.

Birokrasi memang selalu mempunyai alasan pembenar terhadap tingginya Silpa, antaralain proyeksi pendapatan yang muncul pada saat APBD telah ditetapkan, pendapatan yang melampaui proyeksi, efisiensi belanja barang/jasa. Dan disatusisi memang tidak diatur secara tegas regulasi yang mengatur seberapa besar jumlah ideal Silpa.

Kembali ke pada pokok substansi, bahwa fungsi APBD adalah merupakan alat bagi pemerintah daerah yang berfungsi sebagai alat politik dan alat fiskal yang digunakan oleh pemerintah untuk melayani sekaligus mensejahterakan masyarakat di kabupaten Lingga dalam wilayahnya, dalam bentuk kegiatan dan program.

Silpa yang tinggi akan merugikan pemerintah kabupaten lingga  karena sesuai dengan ketentuan yang ada Silpa pada tahun berjalan harus dalam posisi nol (0) dengan demikian,Silpa yang tinggi akan menyulitkan dalam penyusunan APBD Perubahan.
Dan disisi lain, tentu masyarakat sangat dirugikan yaitu dari aspek pelayanan yang membutuhkan anggaran dari pemerintah daerah sekaligus APBD yang berfungsi sebagai daya dorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah Pemkab Lingga Wajib Mengganti atau Membiayai Renovasi Rumah Yang Hancur Karena Kebakaran di Kampung Cina Lingga?

Kebakaran Kampung Cina Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga. Foto: Istimewa Bencana dalam pengertian hukum adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupandan penghidupan masyarakat. Bencana digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial akibat perbuatan manusia. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Apabila terjadi bencana, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar, memberikan pelayanan umum sesuai dengan standar minimum, dan memberikan perlindungan dari dampak bencana bagi setiap orang yang terkena bencana. Secara hukum, bencana alam adalah peristiwa yang tergolong “force majeure” atau suatu peristiwa yang berada di luar kuasa manusia. Oleh sebab itu kerugian harta benda termasuk rumah dalam peristiwa bencana alam tidak dapat dimintakan ga...

90 % Wilayah Laut, Pemerintah Lingga tak Mampu Sejahtrakan Masyarakat Pesisir

Ilustrasi Gunung Daik Kabupaten Lingga “Nenek Moyangku Seorang Pelaut….”. Nyanyian itu pastinya tidak asing  lagi  di telinga kita. Betapa tidak, dari kecil kita sudah diajari oleh guru kita tentang dendangan lagu tersebut. Tapi apakah kita sadar, ternyata nyanyian itu tidak hanya sekedar nyanyian belaka. Pelaut sangat identik dengan orang-orang yang hidup di daerah perairan atau lebih tepatnya disebut dengan laut. Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2003 tentang P embentukan Kabupaten Lingga , Kabupaten Lingga memiliki luas sekitar 211,772 Km2 dan 90% dari luas tersebut adalah Lautan atau sekitar 654,28 Km2, sedangkan luas daratannya hanya sebesar1% atau 2.117,28 Km2 dan memiliki pulau sebanyak 377 yang terdiri dari pulau besar dan kecil termasuk 285 pulau diantaranya belum berpenghuni. Kabupaten Lingga memiliki luas laut lebih besar dari pada daratan tentu saja mempunyai sumber daya laut yang lebih besar. Hingga saat ini hasil laut masih dikelola oleh ma...