![]() |
| Ilustrasi Gunung Daik Kabupaten Lingga |
“Nenek Moyangku Seorang Pelaut….”. Nyanyian itu pastinya tidak asing lagi di telinga kita. Betapa tidak, dari kecil kita sudah diajari oleh guru kita tentang dendangan lagu tersebut. Tapi apakah kita sadar, ternyata nyanyian itu tidak hanya sekedar nyanyian belaka. Pelaut sangat identik dengan orang-orang yang hidup di daerah perairan atau lebih tepatnya disebut dengan laut.
Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Kabupaten Lingga memiliki luas sekitar 211,772 Km2 dan 90% dari luas tersebut adalah Lautan atau sekitar 654,28 Km2, sedangkan luas daratannya hanya sebesar1% atau 2.117,28 Km2 dan memiliki pulau sebanyak 377 yang terdiri dari pulau besar dan kecil termasuk 285 pulau diantaranya belum berpenghuni.
Kabupaten Lingga memiliki luas laut lebih besar dari pada daratan tentu saja mempunyai sumber daya laut yang lebih besar. Hingga saat ini hasil laut masih dikelola oleh masyarakat secara mandiri dan tradisional demi memenuhi kebutuhan hidup, bukan menjadi suatu usaha yang berjangka panjang.
Bahkan yang lebih menariknya, hasil laut Kabupaten Lingga dikelola oleh Pihak swasta kemudian diekspor keluar negeri dan mendapatkan keuntungan sendiri. Jika hasil laut mampu dikelola oleh pemerintah tentu saja keuntungannya untuk seluruh masyarakat lingga.
Alfred Thayer Mahan, seorang Perwira Tinggi Angkatan Laut Amerika Serikat, dalam bukunya “The Influence of SeaPower upon History” mengemukakan teori bahwa sea power (kekuatan laut) merupakan unsur terpenting bagi kemajuan dan kejayaan suatu negara, yang mana jika kekuatan-kekuatan laut tersebut diberdayakan, maka akan meningkatkan kesejahteraan dan keamanan suatu negara. Sebaliknya, jika kekuatan-kekuatan laut tersebut diabaikan akan berakibat kerugian bagi suatu negara atau bahkan meruntuhkan negara tersebut.
Teori ini memberikan suatu gambaran jelas dengan keadaan Kabupaten Lingga saat ini, karena setelah 14 tahun menjadi Kabupaten. Hal ini tidak terlepas dari peran pemerintah yang mengabaikan sea power dan sumber daya pesisir yang dimiliki.
Beberapa tahun belakangan ini Pemerintah Kabupaten Lingga seperti tidak melakukan identifikasi wilayah didalam membuat kebijakan terhadap pembangunan dilingga.
Pemerintah Kabupaten Lingga di era Alias Wello menjadikan Kabupaten Lingga sebagai lambung padi Kepulauan Riau 2020. Kebijakan ini tidak salah, hanya saja tidak tepat dengan kondisi wilayah dan masyarakat lingga.
Masyarakat lingga yang notabanenya merupakan masyarakat pesisir seharusnya diberdayakan dengan sistem kemaritiman, yaitu mengelola hasil laut untuk dijadikan usaha jangka panjang masyarakat. Untuk membangun kekuatan maritim Alfred Thayer Mahan menyebutkan tentang persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu posisi dan kondisi geografi, luas wilayah, jumlah dan karakter penduduk, serta yang paling penting adalah karakter pemerintahannya.
Kondisi geografis, luas wilayah dan karakter penduduk lingga sangat mendukung, namun karakter pemerintahannya dipertanyakan, akan dibawa kemana lingga kedepannya. Jika sistem kemaritiman diterapkan dikabupaten lingga yang merupakan wilayah kepulauan akan memberikan jaminan yang kuat kedepannya dan bahkan masyakarat lingga bisa sejahtera.
Penulis : Humas L.B.M

Komentar
Posting Komentar