Kebakaran Kampung Cina Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga. Foto: Istimewa Bencana dalam pengertian hukum adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupandan penghidupan masyarakat. Bencana digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial akibat perbuatan manusia. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Apabila terjadi bencana, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar, memberikan pelayanan umum sesuai dengan standar minimum, dan memberikan perlindungan dari dampak bencana bagi setiap orang yang terkena bencana. Secara hukum, bencana alam adalah peristiwa yang tergolong “force majeure” atau suatu peristiwa yang berada di luar kuasa manusia. Oleh sebab itu kerugian harta benda termasuk rumah dalam peristiwa bencana alam tidak dapat dimintakan ga...
Sumber Gambar: Youthproactive.com Ditahun 2017 Silva (sisa lebih pembiayaan anggaran) APBD murni Pemkab Lingga sebesar Rp81,38 miliar, pada pertengahan tahun berjalan, selalu terjadi paradok, yaitu tingginya sisa lebih perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun sebelumnya. Dalam kacamata masyarakat birokrasi,secara sekilas, Silpa yang tinggi tersebut dapat dimaknai dua hal, pertama bahwa daya serap pelaksanaan APBD kab. Lingga kurang maksimal atau lebih sering kita kenal dengan kinerjabirokrasi kurang maksimal. Kedua, perencanaan APBD disusun dengan estimasi yang kurang matang, sehingga antara target pendapatan dan belanja tidak balance. Dalam pandangan masyarakat awam, tingginya Silpa bisa menimbulkan tafsir yang jauh lebih buruk, yaitu pemerintah telah gagal mengalokasikan kemampuan sumber keuangannya untuk mendukung belanja pada sektor pelayanan publik, mengingat pada saat penyusunan APBD terdapat ribuan program yang tidak dapat didanai, baik itu melalui mekan...